Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Jika anda merasa ada sebuah website atau kegiatan dari internet anda yang anda pikir itu merupakan sebuah kegiatan ilegal, jangan mengacuhkannya. Segera laporkan ke National INHOPE Hotline anda.
Apa Itu INHOPE?.
INHOPE adalah Asosiasi Internasional Hotline Internet dan didirikan pada tahun 1999 di bawah Rencana Aksi Internet Aman EC. Saat ini ada 28 hotline INHOPE di 25 negara di seluruh dunia dan anggota baru yang bergabung setiap saat. Jika negara Anda tidak terdaftar, tetapi Anda berpikir Anda tahu di mana situs web host, laporkan ke hotline di negara itu sebagai gantinya. Anda hotline akan melakukan penyelidikan penuh pada konten dan mengambil tindakan yang diperlukan sejalan dengan peraturan nasional.
Apa Itu Illegal Content (Konten Ilegal)
Definisi konten ilegal (illegal content) bervariasi dari satu negara ke negara karena bergantung pada undang-undang nasional dari negara tersebut. Perbedaan antara apa yang ilegal dan apa yang berbahaya berada di barisan depan dari setiap penilaian yang dilakukan oleh hotline. Untuk membantu pengguna internet dalam melaporkan konten ilegal, di bawah ini adalah daftar dari beberapa jenis konten ilegal yang paling umum ditemukan di internet:
Pornografi gambar dan situs
aktivitas ilegal di ruang chatting
Online kebencian & xenofobia website
Apa yang dapat dilakukan untuk menghindari konten yang berbahaya?
Pesan peringatan ditampilkan oleh Layanan Menyediakan misalnya untuk melindungi pengguna pembatasan usia di chat room, ketentuan hukum bila Anda menggunakan kartu kredit online Anda atau memberikan informasi pribadi. Pedoman keselamatan ditulis untuk melindungi pengguna, baca dan ikutilah. Solusi terbaik adalah untuk bertindak secara bijaksana.
Pornografi Anak :
Menurut Dewan Konvensi Cybercrime Eropa, istilah "pornografi anak" harus termasuk materi pornografi yang secara visual menggambarkan:
Seorang anak dibawah umur terlibat dalam melakukan seksual eksplisit
seseorang anak kecil terlibat dalam perilaku seksual eksplisit
Gambar realistis yang mewakili anak bawah umur, terlibat dalam melakukan eksplisit secara seksual.
Rasis & bahan xenophobia :
Menurut Protokol Tambahan Konvensi Cybercrime, "bahan rasis dan xenophobia" adalah setiap bahan tertulis, gambar apapun atau representasi lain dari ide-ide atau teori, yang menganjurkan, mempromosikan atau menghasut kebencian, diskriminasi atau kekerasan, terhadap setiap individu atau kelompok individu, berdasarkan ras, keturunan warna, atau asal-usul kebangsaan atau etnis, serta agama jika digunakan sebagai alasan untuk setiap faktor ini.
Illegal content di Indonesia.
Pemahaman di Indonesia Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Salah satu contoh illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk mengatasi laju cyberporn di Indonesia, diantaranya :
a. Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.
b. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.
c. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
d. Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Jika anda merasa ada sebuah website atau kegiatan dari internet anda yang anda pikir itu merupakan sebuah kegiatan ilegal, jangan mengacuhkannya. Segera laporkan ke National INHOPE Hotline anda.
Apa Itu INHOPE?.
INHOPE adalah Asosiasi Internasional Hotline Internet dan didirikan pada tahun 1999 di bawah Rencana Aksi Internet Aman EC. Saat ini ada 28 hotline INHOPE di 25 negara di seluruh dunia dan anggota baru yang bergabung setiap saat. Jika negara Anda tidak terdaftar, tetapi Anda berpikir Anda tahu di mana situs web host, laporkan ke hotline di negara itu sebagai gantinya. Anda hotline akan melakukan penyelidikan penuh pada konten dan mengambil tindakan yang diperlukan sejalan dengan peraturan nasional.
Apa Itu Illegal Content (Konten Ilegal)
Definisi konten ilegal (illegal content) bervariasi dari satu negara ke negara karena bergantung pada undang-undang nasional dari negara tersebut. Perbedaan antara apa yang ilegal dan apa yang berbahaya berada di barisan depan dari setiap penilaian yang dilakukan oleh hotline. Untuk membantu pengguna internet dalam melaporkan konten ilegal, di bawah ini adalah daftar dari beberapa jenis konten ilegal yang paling umum ditemukan di internet:
Pornografi gambar dan situs
aktivitas ilegal di ruang chatting
Online kebencian & xenofobia website
Apa yang dapat dilakukan untuk menghindari konten yang berbahaya?
Pesan peringatan ditampilkan oleh Layanan Menyediakan misalnya untuk melindungi pengguna pembatasan usia di chat room, ketentuan hukum bila Anda menggunakan kartu kredit online Anda atau memberikan informasi pribadi. Pedoman keselamatan ditulis untuk melindungi pengguna, baca dan ikutilah. Solusi terbaik adalah untuk bertindak secara bijaksana.
Pornografi Anak :
Menurut Dewan Konvensi Cybercrime Eropa, istilah "pornografi anak" harus termasuk materi pornografi yang secara visual menggambarkan:
Seorang anak dibawah umur terlibat dalam melakukan seksual eksplisit
seseorang anak kecil terlibat dalam perilaku seksual eksplisit
Gambar realistis yang mewakili anak bawah umur, terlibat dalam melakukan eksplisit secara seksual.
Rasis & bahan xenophobia :
Menurut Protokol Tambahan Konvensi Cybercrime, "bahan rasis dan xenophobia" adalah setiap bahan tertulis, gambar apapun atau representasi lain dari ide-ide atau teori, yang menganjurkan, mempromosikan atau menghasut kebencian, diskriminasi atau kekerasan, terhadap setiap individu atau kelompok individu, berdasarkan ras, keturunan warna, atau asal-usul kebangsaan atau etnis, serta agama jika digunakan sebagai alasan untuk setiap faktor ini.
Illegal content di Indonesia.
Pemahaman di Indonesia Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Salah satu contoh illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk mengatasi laju cyberporn di Indonesia, diantaranya :
a. Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.
b. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.
c. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
d. Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik
0 comments:
Post a Comment