Wednesday, 2 March 2016

PERUSAHAAN ASURANSI (lanjutan)

C. PRODUK ASURANSI 
a. Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
b. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
c. Produk Asuransi Kerugian
Asuransi Kebakaran
Asuransi Angkutan Laut
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kerangka Kapal
Construction All Risk (CAR)
Property / Industrial All Risk
Asuransi Customs Bond
Asuransi Surety Bond
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Kesehatan
dan lain lain
d. Produk Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)


e. Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
f. Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
g. Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
h. Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
Mobil, kapal, pesawat, dll
Jiwa manusia, kesehatan, dll
Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
Pengangkutan barang
dll
i. SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.

Asuransi (insurance) dan Sejenisnya

PERUSAHAAN ASURANSI

A. PENGERTIAN
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
1. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
2. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
3. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
4. Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a. "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b. “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "

B. PRINSIP - PRINSIP POKOK ASURANSI
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
a. Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
b. Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
c. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
d. Prinsip Subrogasi (Subrogation)
e. Prinsip Kontribusi (Contribution)
f. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

Bersambung

Saturday, 25 July 2015

Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. 
Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Lalu kemudian

kasus pembajakan software di indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. terkadang Seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hoby bajak membajak.

Thursday, 2 April 2015

Pemain Tak Sadar, Sebagian Uang MMM Masuk Rekening Mavrodi Cs

Jakarta -Skema permainan uang Manusia Membantu Manusia (MMM) mulai ramai mencari anggota baru. Permainan yang tahun lalu kolaps ini sekarang mencoba bangkit kembali.
Tidak banyak orang yang tahu alasan sebenarnya MMM diciptakan. Sang penemu MMM, Sergey Mavrodi, menutupi alasan yang sebenarnya dengan ideologi bahwa MMM akan menggantikan sistem keuangan modern.
Padahal jika ditelusuri lebih lanjut, Mavrodi menciptakan MMM untuk keuntungan pribadi. Lagipula, tidak mungkin sebuah sistem diciptakan hanya untuk memfasilitasi transfer antara sesama anggotanya.
Selidik punya selidik, ternyata Mavrodi juga mendapatkan untung dari permainan uang ini. Dari sebagian uang yang dikirim para pemain atau istilahnya Provide Help/PH itu dikirim ke rekening bayangan milik Mavrodi.
Selama ini para pemain MMM menyetor uang alias PH ke beberapa rekening berbeda yang sudah ditentukan sistem. Setelah setor uang, tinggal menunggu kiriman uang plus bunganya 30% atau istilahnya Get Help (GH).
"Ini sebagian masuk ke Mavrodi, di antara rekening-rekening itu ada orangnya Mavrodi," kata Perencana Keuangan Aidil Akbar kepada detikFinance, Rabu (1/4/2015).
Menurut Aidil, Mavrodi sudah sukses mencuci otak masyarakat yang tidak mengerti keuangan dengan iming-iming untung besar supaya ikut main MMM. Dengan demikian, secara tidak sadar para pemain ini dengan sukarela menyetor uangnya kepada si pendiri MMM.

Aidil menambahkan, Mavrodi tidak perlu mengambil banyak dari para pemainnya ini. Misalkan dari 10.000 kiriman PH dalam sehari, Mavrodi hanya mengambil 1% saja berarti ia sudah mendapatkan 100 kali GH hanya dalam satu hari.
Kecurigaan atas akun bayangan Mavrodi ini pernah muncul sebelum MMM kolaps akhir tahun lalu. Pada saat itu ramai dibahas dalam forum-forum di dunia maya.
Ada satu nama yang selalu muncul jadi tujuan tranfer para anggota, yaitu Mahdi Suraj. Dari situ para anggota MMM lama mulai curiga karena nama tersebut selalu dikirimi uang sementara banyak anggota lain yang duitnya masih nyangkut setelah PH.
Tak lama setelah itu, 'sang nabi MMM' Sergey Mavrodi menyatakan sistem MMM harus diulang (restart) karena jumlah GH yang sudah terlalu banyak sementara tidak ada yang PH.
Setelah sistem diulang, MMM berjanji mengganti uang pemain lama yang nyangkut dengan cara mencicil. Namun, dari pengakuan salah satu pemain MMM sampai sekarang uangnya tidak kembali.

cuma share berita saja
source detik

Hati Hati Terhadap Penipuan


Bagi rekan rekan di dunia maya
berhati hatilah penipuan onlineyang marak terjadi, apalagi pakai screenshot sgala, ini sangat menggelitik juga sih
Ini dipakai sebagai trik penipuan lama, saya cuma ingin berbagi informasi dan tidak bermaksud menuduh siapapun di dalamnya
saya tampilkan screenshot dri seorang teman yang pakai sebagai background, entah sebagai apa, ane juga gak tau sih (ini sekedar contoh kasus saja)
coba ane save deh pictnya
ternyata juga sudah di edit namanya

nah begini cara / trik sederhananya cek gambarnya
buka google.com
bertahap langkah langkahnya sebagai berikut


nah akan muncul deh file aslinya
dan juga dari mana saja data tersebut berasal

download gambarnya
begitu mudah bukan, karena smua berkat om gugel
harap berhati hati
oh ya masih ada tekniklain dengan cek metadata foto
ok.......... cuma share informasi saja
(materi yang saya muat bukan untuk memojokkan seseorang, ini hanya sekedar berbagi tips, trimakasih)

Tuesday, 6 January 2015

Akan di Bentuk Badan Cyber Nasional

Jakarta - Presiden Joko Widodo akan membentuk badan Cyber Nasional.‎ Badan ini akan memagari pertahanan cyber Indonesia untuk mencegah serangan dari jaringan komputer.
"Badan Cyber nasional akan memagari seluruhnya walaupun di dalamnya ada masing-masing bekerja tapi tetap berintegrasi," ujar Menko Polhukam, Tedjo Edy, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Menurut Tedjo, ancaman cyber di Indonesia cukup besar. Dia menggambarkan, dalam peta cyber, Indonesia mendapat serangan dari mana-mana.
"‎Mungkin kapan-kapan, teman-teman main ke cyber coorporationnya Kemenhan. Kita berdiri ini ada screen, Indonesia saat ini sedang mendapat serangan dari mana saja. apa itu malware, hacking, dan lain sebagainya. kita bisa lihat di sana‎," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara, menyatakan, Indonesia memang berada di dalam peta cyber. "Dan ada peta dunia yang menyerang kita," ucapnya.

Tuesday, 30 December 2014

Ketika Grup Hacker Jadi Mata Duitan

Jakarta - Nama grup hacker Lizard Squad menjadi terkenal karena serangan-serangannya terhadap PlayStation Network (PSN) dan Xbox Live. Yang teranyar adalah serangan Distributed Denial of Service (DDoS) yang membuat kedua layanan game itu mati suri selama libur Natal 2015.
Namun belakangan terungkap bahwa serangan-serangan cyber itu menjadi semacam teknik promosi untuk jasa yang baru-baru ini mereka tawarkan.
Lizard Squad mengembangkan sebuah tool bernama Lizard Stresser yang bisa dipakai untuk melancarkan serangan DDoS. Alat ini bisa digunakan oleh siapapun yang mau membayar sejumlah biaya.

Dalam laman perkenalan di situsnya, Lizard Squad menyebut bahwa tool ini sudah berhasil mematikan sejumlah jaringan game terbesar di dunia.
Paket termurah yang ditawarkan oleh Lizard Squad untuk memakai Lizard Stresser ini adalah USD 5,99 atau Rp 72 ribu (USD 1 = Rp 12.000) per bulan. Di paket tersebut, mereka menjanjikan bisa membuat down sebuah situs selama 100 detik.
Seperti dilansir Ubergizmo, Rabu (31/12/2014), sementara paket paling mahal dilepas dengan tarif USD 129,9 per bulan, yang dijanjikan akan membuat down sebuah situs selama 8 jam.
Sampai saat ini Lizard Squad hanya menerima pembayaran melalui Bitcoin, namun ke depannya mereka menyebut juga akan mendukung penggunaan PayPal.